Hakim Diduga Kesampingkan Fakta Persidangan, Fadlun Djamali Divonis 2,6 Tahun Penjara

oleh -13 views
Majelis hakim sedang membacakan putusan terhadap Fadlun Djamali diruang Cakra 9 PN Medan

MEDAN | Majelis hakim kesampingkan fakta persidangan dan bukti- bukti yang dihadirkan Penasehat hukum Fadlun Djamali dihadapan Ketua ajelis hakim Ricard Silalahi SH.

Sehingga majelis hakimdalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fadlun Djamali bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana. Fadlun pun dijatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, diruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Rabu (26/09 ).

Hal tersebut dikatakan Penasehat hukum Fadlun yakni Zaen dan Zulfikar SH usai persidangan. Menurut Zaen dan Zulfikar, kami merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim dalam pertimbangannya mengenyampingkan beberapa keterangan saksi- saksi dan barang bukti surat – surat yang kami hadirkan d persidangan

Selain itu Zulfikar juga menerangkan, keterangan ahli yang kami hadirkan sepotong- sepotong keterangan dibacakan hakim sehingga kami merasa sangat kecewa. Namun demikian kami tetap akan berusaha untuk membela klaein kami dalam upaya hukum kedepan.

“Kami juga berharap agar upaya hukum yang akan kami lakukan untuk klaein kami pada tahap banding ke Pengadilan Tinggi (PT ) Medan membuahkan hasil dan mendapatkan keadilan. Karena masih banyak bukti- bukti yang tidak dipertimbangkan hakim dalam memutus hukuman terhadap klien kami,” sebutnya.

Tambah Zul, selaku kuasa hukum Fadlun, harapannya pada persidangan tingkat banding nanti hakim di PT Medan lebih arif dalam memutus perkara terdakwa Fadlun Djamali.KM -Apri