PLN dan PT CMLN Adakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Mendorong Pemanfaatan EBT

oleh -70 views

MEDAN | PLN dan Pemerintah terus berupaya memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable.

Meskipun cadangan batu bara pada saat ini meningkat menjadi 37 Miliar Ton dengan sumber daya 166 Miliar Ton, PLN tetap berupaya agar energi terbarukan tetap dikembangkan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

Menjawab tantangan tersebut, upaya PLN dalam menggunakan energi terbarukan diimplementasikan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pada hari ini (26/09/2018) antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional untuk proyek PLTBm Deli Serdang dengan kapasitas 9,9 MW.

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara Feby Joko Priharto dan Direktur PT Cipta Multi Listrik Nasional Franstan Wijaya, disaksikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik

PLTBm yang berlokasi di Desa Tanjung Selamat, Deli Serdang, Sumatera Utara ini memanfaatkan Biomasa Kayu Karet dari Replanting Kebun Karet milik PTPN III dengan investasi sekitar Rp 340 Miliar dan ditargetkan COD pada September
2020.

Dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang mengatur harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm di Sumatera Utara paling tinggi 85% BPP Pembangkitan sistem setempat apabila BPP Pembangkitan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional.

Dengan penandatangan PJBL hari ini, total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PJBL
sebesar 1.199,12 MW, di mana pada tahun 2017 total kapasitas yang sudah dilakukan penandatanganan PJBL adalah sebesar 1.189,22 MW.

“PLN tentu berkomitmen mengembangkan pembangkit listrik EBT bersama dengan para IPP dengan memanfaatkan sumber daya energi baru terbarukan yang mempunyai potensi tinggi di Indonesia tak terkecuali di Sumut.” Ungkap General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara Feby Joko Priharto.

Feby juga menambahkan bahwa dengan beroperasinya PLTBm Deli Serdang di Sumatera Utara, akan berpotensi menurunkan penggunaan PLTD di Sumatera Utara yang berarti akan menghemat
penggunaan BBM untuk PLTD sekitar 17.000 kilo liter per tahun dan apabila dibandingkan dengan PLTD akan menghemat sekitar Rp 98 Miliar per tahun. Saat ini IPP yang sudah berjalan sebanyak 21 IPP dengan total daya 300 MW.

Upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk
mengoptimalkan BPP tenaga listrik ini pada akhirnya terwujud penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan
kompetitif bagi dunia industri.

Dengan adanya penandatanganan PJBL ini merupakan salah satu bukti nyata dan terus menerus dari
Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.red