MEDAN | Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan kerabatnya Amirsyah dihukum dengan 2 tahun penjara. Keduanya didakwa dalam kasus penipuan dan dituntut 3 tahun penjara.
Putusan keduanya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2019).
Menurut humas PN Medan Erintuah Damanik yang juga selsku ketua majelis perkara tersenut menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga memutuskan Sukran tidak bersalah.
“Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukron. Tidak pernah juga ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek,” jelas Erintuah yang juga anggota majelis hakim perkara itu.
Di persidangan, baik Sukron maupun Amiruddin, membantah menjanjikan proyek kepada saksi korban. “Di persidangan itu, dia pun menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu,” jelas Erintuah.
Berbeda dengan Sukran, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. “Dia terbukti menerima uang dari korban,” sebut Erintuah.
Sebelumnya, Sukran dan Amirsyah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.
Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta “uang administrasi” Rp 450 juta.
Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.
Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran melalui handphone.
Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.
Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut.KM-apri