Survei Ombudsman RI: Maladministrasi Layanan Publik Prov. Sumut Rendah

oleh -38 views

MEDAN | Maladministrasi atau penyimpangan perilaku dan standar pelayanan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dasar di Provinsi Sumatera Utara (Prov.Sumut), masih dalam katagori rendah.

Ini terlihat dari hasil Survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2018.

Survei Inperma itu sendiri, jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dilakukan di 10 provinsi di Indonesia, termasuk Sumut.

Ke 10 provinsi yang diikutkan dalam Survei Inperma itu, merupakan provinsi yang Pemprov-nya sudah meraih predikat zona hijau (pelayanan baik) dalam Survei Kepatuhan terhadap UU No 25 tahun 2009 yang sebelumnya juga dilakukan Ombudsman RI.

Sebab, Survei Inperma merupakan lanjutan dari Survei Kepatuhan. Ke 10 provinsi tersebut adalah Sumut, Kepri, Jambi, Jakarta Raya, Jawa Barat, Banten, NTT, Kaltim, Sulsel dan Provinsi Sultra.

“Nah, dari hasil survei itu, ke 10 provinsi tersebut masuk dalam katagori maladministrasi rendah. Artinya, penyimpangan perilaku dan standar layanan (maladministrasi) dalam penyelenggaraan pelayanan publik dasar-nya di 10 provinsi itu, masih dalam katagori rendah. Tapi, ini bukan berarti tidak ada maladministrasi. Melainkan, maladministrasi tetap ada, namun rendah,” jelas Abyadi, Rabu (6/3/2019).

Selanjutnya, Abyadi merincikan skor indeks persepsi maladministrasi ke 10 provinsi yang disurvei. Provinsi Sumut misalnya memiliki skor indeks persepsi maladministrasi 5,28, Kepri 5,45, Jambi 5,44, Jakarta 5,11, Jabar 4,98, Banten 5,52, NTT 4,87, Kaltim 5,46, Sulsel 5,30 dan Provinsi Sultra 5,47.

“Dari 10 provinsi itu, NTT yang paling baik dengan skor paling rendah yakni 4,87. Artinya, maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya paling rendah. Sedang maladministrasi tertinggi terjadi di Banten dengan skor 5,52.

Abyadi yang didampingi Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Dedy Irsan dan Edward Silaban menjelaskan, survei Inperma ini hanya dilakukan untuk pelayanan dasar dan masif diakses masyarakat, yakni layanan kesehatan, layanan pendidikan, perizinan dan layanan perizinan.

Lokus daerah sampel dipilih berdasarkan katagori perkotaan dan pedesaan. Untuk Sumut, survei dilakukan di Medan dan Deliserdang.

Karena Survei Inperma ini, tambah Dedy Irsan, dimaksudkan untuk mengetahui layanan instansi penyelenggara layanan dasar, maka respondennya adalah masyarakat sebagai pengguna layanan sebanyak 280 responden.

“Jadi, yang diwawancarai adalah masyarakat sebagai pengguna layanan yang ditemui langsung (on the spot) di unit unit layanan. Seperti di Disdukcapil, rumah sakit pemerintah, di sekolah SD, SMP dan SLTA negeri/swasta dan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Abyadi.

Ranges nilai indeks untuk menentukan katagori maladministrasi dalam Survei Inperma ini adalah 2,50-4,37 untuk katagori tidak ada maladministrasi, 4,38-6,25 untuk katagori maladministrasi rendah, 6,26-8,12 (maladministrasi sedang) dan 8,13-10,00 (maladministrasi tinggi).

“Nah, 10 provinsi yang disurvei, masuk dalam katagori maladministrasi rendah. Karena skornya masih dalam ranges 4,87-5,52. Skor indeks persepsi maladministrasi Provinsi Sumut sendiri masih 5,28. Artinya, masih dalam katagori maladministrasi rendah. Tentu ini bagus. Tapi tentu lebih baik bila sama sekali tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik,” jelas Abyadi Siregar.KM-red