Ini Pelaku Curanmor di Masjid Jami’ Delitua

oleh -81 views

MEDAN | Polisi tangkap, satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Masjid Jami’ Asysyakirin Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang pelaku lagi berinisial Her alias Anggi masih dalam pengejaran. Kini, tersangka Andre Fadillah Siahaan (19), warga Jalan Besar Delitua Biru Biru Kompleks Griya Alam Hijau Desa Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, menjalani proses hukum di Mapolsek Delitua.

“Saat korban sholat di masjid itu, tersangka bersama temannya yang sedang kita buru langsung beraksi,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskannya, curanmor itu dialami korban Teguh Iman (37), warga Lingkingan VII Gang Masjid Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Korban yang juga imam masjid datang ke rumah ibadah tersebut bersama dengan anaknya menggunakan sepeda motor Jupiter Z nomor polisi BK 6068 CZ dengan maksud untuk shalat.

Kendaraan tersebut diparkir di halaman masjid dengan mengunci stang, dan korban langsung mengambil wudhu untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai shalat, korban yang hendak pulang terkejut karena sepeda motor miliknya tidak ada lagi.

Karena itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua. Selanjutnya, Unit Reskrim Delitua melakukan penyelidika hingga Jumat (22/1/2021) berhasil menangkap tersangka.

“Kita mendapat informasi tersangka sedang berada di sebuah kafe Jalan Ayahanda, langsung kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya Her alias Ang. Sepeda motor korban dijual seharga Rp 2 juta.

Barang bukti disita 1 pasang pakaian yang digunakan untuk mencuri, 1 gagang kunci leter T, 2 plat nomor kendaraan BK 6068 CZ dan 1 HP Samsung

“Tersangka memposting gambar sepeda motor tersebut menggunakan HP milik ayahnya dan dijual seharga Rp. 2.000.000,” pungkasnya.KM-vh