Kasipenkum : Dugaan Suap Kadis PemDes Provsu Tahap Penelitian di Kejatisu

oleh -32 views

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serius membongkar dugaan suap, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara (Kadis PemDes Provsu), Aspan Sopian Batubara. Setelah tiga Minggu menerima laporan pengaduan secara resmi.

Kadis PemDes Provsu, Aspan Sopian Batubara, dilaporkan secara resmi ke Kejatisu oleh mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Sumut pada Kamis (17/1/2019).

Laporan dugaan suap Kadis PemDes Provsu Aspan Sopian ke Kejatisu diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, terkait dirinya menjabat Pj Bupati Madina. Aspan Sopian saat menjabat Pj Bupati Madina diduga menerima suap dalam penerbitan Keputusan No.540/548.a/K/2010 tentang persetujuan perubahan Izin Kuasa Pertambangan (IUP) Ekplorasi PT. MMM/(Emas DMP)
pada tanggal 29 September 2010.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat menerima massa PP GAM Sumut yang berunjukrasa di kantor Lembaga Adhyaksa, Kamis (7/2/2018) tersebut mengatakan, saat ini dugaan menerima suap mantan Pj Bupati Madina, Aspan Sopian Batubara dari PT.MMM sudah dalam tahap penelitian.

“Laporan pengaduannya PP GAM Sumut kita proses. Kita serius dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat. Dan kini kasus dugaan suap mantan Pj Bupati Madina sudah tahap penelitian. Dan dalam waktu dekat, tim jaksa peneliti akan menaikkan status kasusnya,” ungkap Sumanggar kepada massa PP GAM Sumut.

Pantauan di lapangan, massa PP GAM Sumut menggelar unjukrasa dengan membawa spanduk didepan kantor Kejatisu. Dalam unjukrasa tersebut, Pj Bupati Madina, Aspan Sopian Batubara saat itu diduga menerima suap dari PT MMM. Berdasarkan laporan diduga PT MMM harus menyetor uang jaminan sebesar US $ 100.000 ke rekening Atas Nama Pj Bupati Mandina.

Kordinator aksi, Kurnia Iksan Lubis dalam orasinya mengatakan, selain diduga menerima suap dari PT.MMM, mantan Pj Bupati Madina, diduga juga telah melawan hukum dan  mengangkangi Undang- Undang  Nomor 4 tahun 2009 PP No 23 Tahun 2010 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Perlu dipertanyakan, ada apa
dengan uang jaminan sebesar US $ 100.000 (± Rp 900 juta pada tahun 2010) ke rekening A.n Pj Bupati Madina?. Sementara berdasarkan Akta Notaris ALI MUDA, SH yang beralamat di medan menerbitkan AKTA Pendirian PT. MMM tanggal, 26 Maret 2011, kemudian menyusul dengan resmi Registrasi di kementerian Hukum dan HAM pada tahun yang sama (2011),” sebutnya.

Disebutnya, Kejatisu harus mengusut tuntas dugaan kompromi ilegal, antara PT. MMM dengan Pj Bupati Madina (Aspan Sopian), mengingat Akta Pendirian PT. MMM pada tahun 2011, akan tetapi Pj Bupati saat itu memberikan izin Usaha Pertambangan pada tahun 2010. Sehingga kuat Dugaan dalam pemberian IUP oleh Pj. Bupati kepada PT. MMM mengandung Unsur KKN.

Kemudian, terbitnya IUP tersebut menjadi dasar bagi PT. MMM untuk mencari investor/pemodal untuk mengumpulkan uang. Akibatnya Negara telah dirugikan dengan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban, baik Pajak, Royalti dan lainnya.red