koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Selasa (3/9/2024).
Kedua tersangka yakni, berinisial FHFM selaku analisis kredit Bank, dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan kedua tersangka (tersangka FHFM dan TA). Penahanan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Selain itu, ada kekhawatiran kedua tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
“Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Yos dalam keterangannya Rabu (4/9/2024).
Yos memaparkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT PJLU yang difasilitasi oleh tersangka FHFM. Dalam prosesnya, FHPM diduga tidak melakukan analisis yang tepat terhadap perusahaan tersebut, yang sebenarnya tidak layak diberikan kredit.
Meskipun demikian, FHPM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA (Direktur PT PJLU), meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.
“Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar,” terang Yos.
Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban pada tahun 2020 menyebabkan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-fah/red