MEDAN | Pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Disdik Kab. Paluta) tahun 2017, diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Oknum petinggi Disdik Paluta diduga bersekongkol dengan korntarktor untuk pengadaan mobiler bernilai Rp3 miliar tersebut.
Ini terungkap setelah puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PD Gam Paluta) dengan membawa spanduk menggelar demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (4/10/2018) sekira pukul 11.30 wib.
Dalam tuntutannya, kordinator aksi PD GAM Paluta, M Saidal Siregar mengatakan, Dinas Pendidikan Paluta telah menganggarkan untuk pengadaan mobiler seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2017 senilai Rp3 miliar. Namun, diduga telah terjadi KKN dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.
“ Tahun 2017, Pemkab Paluta menganggarkan Rp3 miliar untuk SKPD nya (Disdik Paluta-red) dalam program pengadaan mobiler untuk SD dan SMP sek Kab. Paluta. Dan itu dibagi dalam tiga tahapan lelang dengan masing-masing pemenang CV. HK, CV. S dan CVSP. Namun, pada pelaksanannya tidak sesuai dengan tanggal yang ditentukan,” sebutnya.
Disebutkan Saidal, ketiga perusahaan pemenang itu tidak mampu memenuhi apa yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat serat terima barang, hingga pencairan keseluruhan nilai yang ditetapkan sesuai nilai lelang.
“Adanya dugaan KKN dan fiktif dalam pengadaan mobiler untuk SD dan SMP se Kab Paluta ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Dinyatakan, pengembalian 60 persen ke kas negara dari total nilai lelang dan material yang digunakan tidak sesuai dengan bestek atau kayu klass II (hapas,” ungkap Saidal.
Ungkap Saidal lagi, Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Drs UP bersama PPK dan perusahaan pemenang lelang, diduga bertanggungjawab atas pengadaan mobiler SD dan SMP yang didindikasikan sarat KKN dan fiktif.
“Diminta kepada Kepala Kejatisu untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Paluta , Drs UP, PPK dan perusahaan pelaksana serta yang terlibat. Pengadan mobiler tersebut, kami duga negara telah mengalami kerugian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejatisu, Bambang S Rukmono melalui Kasubsi Penkum/Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan dihadapan massa PD GAM Paluta mengatakan, berterima kasih atas atensinya. Pihaknya, akan menyampaikan tuntutan PD GAM Paluta kepada pimpinan untukdilakukan tindaklanjut.
“Namanya pekerjaan atau pengadaan yang fiktif dan sarat KKN pasti harus diproses. Apalagi ini anggarannya di Dinas Pendidikan. Kami akan tindaklanjuti dugaan pengadaan mobiler SD dan SMP se Kab. Paluta,” sebut Yosgernold.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Drs UP ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui selulernya 08127599xxx tidak berhasil dihubungi. Sedangkan, Jomson selaku PPK ketika dikonfirmasi ke selulernya 085358689xxx tidak mengangkat meski dapat dihubungi.
Dan pesan singkat (SMS) berhasil terkirim, namun Tomson tidak membalasnya. Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Paluta dan PPK, belum memberikan klarifikasi.red