Nofita Penganiayaan Ustad Nur Sarianto Diadili

oleh -15 views

MEDAN | Nofita (29) merupakan tetdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap Ustadz Nur Sarianto warga Jalan Pukat I No 7, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/4/2019).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.

Dalam dakwaan Jaksa Chandra, terdakwa Nofita (foto) pada hari Kamis (7/2/2019) sekira pukul 17.35 wib saksi korban Nur Sarianto melintas di Jalan Pukat I / Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Saat melintas saksi korban Nur Sarianto melihat seorang anak dikejar anjing sambil ketakutan dan menangis, sehingga saksi korban menegur terdakwa Nofita dan berkata ‘kau gimana kau lepas anjingmu sampai mengejar anak kecil: Mendengar perkataan saksi korban, terdakwa Nofita mengatakan kau ini siapa, saksi korban Nur Sarianto menjawab saya sebagai manusia yang punya perasaan dan wajar saya menegur kamu, apa gak kasian kamu melihat anak itu dikejar-kejar anjingmu.

Dalam kejadian tersebut  terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa Nofita dengan saksi korban Nur Sarianto kemudian masyarakat yang ada disekitar tempat tersebut melerai pertengkaran tersebut.

Untuk menghindari pertengkaran tersebut saksi korban pergi, namun terdakwa Nofita berteriak sambil mengejar saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan kedua tangannya yang mengenai pelipis mata kiri bagian mata kanan saksi korban.

Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di pelipis mata kiri ukuran 2x1cm dan luka memar di bawah mata kanan ukuran 2x1cm sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan.

Atas perbuatan terdakwa Novita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan dari jaksa Chandra, majelis hakim Syafril menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.KM-apri