OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Dolar Singapura

oleh -17 views

JAKARTA | Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam operasi senyap itu, tim mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam mata uang dolar Singapura. 

“Barang bukti yang disita uang tunai valas Singapura dolar setara ratusan juta rupiah,” kata seorang sumber di KPK, Rabu (28/11/2018).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT terhadap hakim dan panitera PN Jaksel. Agus menyatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap enam orang sejak semalam sampai dini hari tadi. 

“Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Sudah diamankan enam orang,” kata Agus. 

Agus mengatakan OTT terhadap enam orang itu terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Agus belum mau merinci nama-nama pihak yang ikut terciduk dalam OTT kali ini. 

“Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. 

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.red