Polisi Tangkap Boasa Simanjuntak Kasus Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

oleh -69 views
Polisi Tangkap Boasa Simanjuntak Kasus Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian
Boasa Simanjuntak

koranmonitor – MEDAN | Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka Boasa Simanjuntak (56), warga Jalan Karya Mesjid Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Sebab, dia diduga telah memposting video bermuatan berita bohong (hoax) yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian, melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 – 07 – 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Kamis, 26 Oktober 2023.

“Dalam proses terhadap tersangka, penyidik sudah mengambil keterangan tiga ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan sudah melaksanakan gelar perkara,” jelas Fathir, Jumat (27/10/2023).

Dia menyebut, dari hasil gelar perkara tersebut Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebutnya.

Dari tersangka Boasa Simanjuntak diamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian.

“Untuk ancaman pidana dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE,” pungkasnya. KM-fad/red