Pulangkan Duit ke Kas Pemko, Praktisi Hukum : Panggil & Periksa Kadis Perdagangan Kota Medan

oleh -60 views
MEDAN I Pengembalian uang ke kas Pemko Medan sebesar Rp 900 juta, yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, yang akrab disapa bang Bob, diduga telah melakukan laporan fiktif padas kegiatan pasar murah dalam rangka mengantisipasi lonjakan kenaikan harga bahan pokok pada saat bulan Ramadhan dan Hari raya Idil Fitri pada tahun anggaran 2017 lalu, semakin mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, pengembalian uang tersebut dilakukan, karena adanya dugaan laporan fiktif yang dilakukan oleh Kadis Perdagangan Kota Medan, seperti yang dilansir  salahsatu media online Kota Medan.

Menyikapi hal itu, salah seorang praktisi hukum Kota Medan, Hadiningtiyas menegaskan, agar persoalan ini segera menjadi perhatian bagi aparat hukum, baik itu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, maupun pihak Kejaksaan.

Karena sebutnya, meskipun telah dilakukan pengembalian uang ke kas negara, namun tindakann yang dilakukan oleh yang bersangkutan disinyalir telah terjadi tindak pidana kurupsi dengan diduga telah membuat laporan keuangan fiktif terhadap berlangsungnya kegiatan yang dilakukan tersebut.

“Kita apresiasi pejabat yang bersangkutan telah mengembalikan uang itu ke kas Pemko Medan. Namun, bukan berarti bisa begitu saja lepas dari tindak pidananya. jadi, disinilah peran aparat hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat yang bersangkutan,” kata Hadiningtiyas, kepada Koranmonitor.com, Kamis (19/7).

Seperti dilansir salah satu media online terbitan Medan, Selasa (17/7), Diduga melakukan laporan fiktif pada proyek pasar murah lebaran pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp900 juta ke Kas Pemko Medan.

 

Pengembalian yang dilakukan sebanyak tiga termin ini dimulai pada bulan Desember 2017 hingga Januari 2018. Armansyah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah membuat laporan fiktif atas tiga item sembako seperti telur, gula dan tepung.

“Iya bang, setahu saya yang paling parah di item telur. Seharusnya telur itu lakunya sekitar enam ribu butir, tapi laporannya disuruh buat enam ratus ribu butir telur. Tapi hal itu sempat diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sempat tidak menandatangi laporan pertanggungjawaban yang akan dilaporrkan kepada Walikota Medan,” kata salah seorang sumber, pada Senin (9/7/2018) di kantornya di Kawasan Medan Sunggal.

Bukan itu saja, proyek dengan anggaran yang menelan biaya sebesar Rp3,5 miliar yang diadakan di 151 titik di seluruh kecamatan di Kota medan itu pun diduga sarat dengan kolusi. Apa pasal, Bob diduga memperkerjakan adik iparnya Dy, dalam pengadaan plastik di pasar murah tersebut. Untuk pengadaan spanduk dipegang oleh adik kandungnya sendiri H L.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pemko Medan, Irwan Ritonga, saat dikonfirmasi menyebutkan, dirinya akan segera mengecek informasi tersebut.

“Segera kita cek informasi itu sama anggota saya dinda. Besok (Jmuat-red) saya kabari ya,” kata Irwan diujung selular..KM-02