Rizal Efendi Padang, Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -51 views

MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan perkara Tipikor atas nama terdakwa Rijal Efendi Padang, kontraktor yang didakwa menjadi penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.

Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh penuntut Umum dari KPK yang menuntut agar Majelis hakim memutuskan hukuman selama 3 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (15/4/2019).

Penuntut umum KPK menilai Rijal terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dihadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” urai Penuntut Umum Ikhsan Fernandes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Penuntut Umum KPK itu menilai pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak,” sebut Ikhsan.

Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, pada Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR, ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Mbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp 400.000.000 atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi kewajiban itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR.

Singkat cerita, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo.

Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Rizal Efendi Padang sang penyuap Bupati Pakpak Bharat usai sidang pembacaan tuntutan

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.

Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp 675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.

Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp 150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.

Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun diamankan.KM-Apri