MEDAN | Bupati non-aktif Remigo Yolando Berutu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, segera memasuki tahapan persidangan.
Proses penyidikan telah rampung, Remigo dan beberapa tersangka lainnya, berikut berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.
Dalam kaitan tersebut, Remigo, David Anderson Karosekali dan Hendrison Sembiring yang sama-sama berstatus tersangka dipindahkan dari rumah tahanan di KPK ke sejumlah rutan di Medan.
“Hari ini, sejak pukul 07.00 WIB (dari rutan di Jakarta), KPK membawa tiga tahanan dari Jakarta ke sejumlah rutan di Medan, terkait perkara dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” demikian dijelaskan juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/3/2019).
Ungkapnya, Remigo Yolando Berutu yang merupakan Bupati Pakpak Bharat periode 2016 – 2021 dititipkan di Rutan Mapolrestabes Medan.
David Anderson Karosekali yang juga mantan Plt. Kepala Dinas PUPR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sore ini ketiganya telah sampai di rutan di Medan. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.
“Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tegas Febri.
Seperti diketahui Remigo ditahan KPK setelah tertangka melalui operasi tangkap tangan tahun lalu. Dari pihak swasta yang terlibat pembangunan proyek di Dinas PUPR kedapatan menerima suap sekitar Rp 500 juta.KM-red