Sehari, Polres Batubara Amankan 2 Tersangka Kasus Sabu

oleh -29 views

BATUBARA | Dalam sehari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka kasus narkoba dari 2 tempat berbeda.

Demikian dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Diungkapkan Kusnadi, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 15.30 wib Sat Res Narkoba telah mengamankan Rahmat Nuh Simatupang alias Rahmat (33) pekerjaan Berdagang warga Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Saat digerebek di kediamannya, ditemukan barang bukti dan 6 buah plasik klip ukuran kecil Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 1.12 ( Satu koma dua belas ) Gram, dan 1 Unit HP Merk Nokia.

Keenam buah plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu yang disita di simpan tersangka di atas meja tumpukan kain yang berada diruangan dapur rumahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat saat penggeledahan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kemudian malam harinya, Ahmad Kahar alias Kahar (37) pekerjaan Sopir warga Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara juga diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Batubara, Selasa (16/07) sekitar pukul 20.00 wib.

Ketika dilakukan penggeledahan dari tersangka Kahar ditemukan 1 buah plasik klip ukuran kecil Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0.18 (Nol koma delapan belas) gram, 1 unit HP Merk Nokia dan 1 unit Hp Merk Samsung.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kuburan di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kusnadi kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eps)

Ket photo :
Atas :Tersangka Rahmat dan barang bukti, Bawah : Tersangka Kahar dan barang bukti.