Sengketa Informasi di PTUN Medan, Dalil Keberatan PDAM Tirtanadi tak Sesuai Pokok Perkara

oleh -35 views

MEDAN | Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN-Medan) menggelar sidang perkara sengketa informasi publik, antara Pemohon Keberatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan dengan Termohon Keberatan yakni Koran Paten (Salahsatu Koran Terbitan Kota Medan)

Menariknya dari sidang dengan agenda pembuktian, yang digelar Hakim Ketua Dwika Hendra K SH MH, dan dihadiri Kuasa Pemohon Keberatan HM Nurdin SH MHum serta Termohon Keberatan Endra Harianto SPdI, Hendra Yanto. Mencuat kalau bukti pemohon keberatan ditolak.

Selain itu terungkap kalau master agremen atau butir-butir Build Operate Transfer (BOT) PDAM Tirtanadi Medan, dengan PT TLM diduga cacat hukum dan ada ketidaksesuain dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dipandang perlu untuk negosiasi penghapusan kalusal–klausul dalam kontrak perjanjian, antara perusahaan milik Pemprov Sumut, dengan perusahaan milik Perancis tersebut.

“ Bukti yang anda ajukan ini tidak bisa kami terima,” Kata salah satu Hakim Anggota menyikapi kuasa hukum pemohon keberatan saat mengajukan bukti keberatan kepada majelis hakim di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, Selasa (20/8/2019).

Kemudian Hakim Anggota yang mewakili Hakim Ketua tersebut mengatakan, semua bukti yang diserahkan ke majelis hakim harus dilegalisir di kantor Pos. “Ini perlu diingat, bagi pemohon atau termohon keberatan semua bukti yang dianggap menguatkan harus dilegalisir,” urainya.

Selanjutnya, hakim itu menerangkan kalau sidang dengan agenda pembuktian ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (27/8/2019). “Sampai di sini dulu, sidang hari ini kita tutup,” kata hakim sambil diringi dengan mengetukkan palu.

Sementara, usai persidangan, termohon keberatan Endra Harianto SPdI mengatakan, kalau sebahagian dari dalil-dalil keberatan yang diungkapkan dalam memori pemohonan yang diajukan, sangat tidak sesuai dengan pokok perkara, khususnya terhadap permohonan keberatan atas Keputusan KI Provsu.

Jadi aneh, tegas Endra, bila perkaranya soal keputusan, namun pemohon PDAM Tirtanadi tidak memberikan informasi dokumen BOT itu dengan dalil atau alasan, yakni, khawatir tuntutan ganti rugi dari mitra. Sebab ada poin dalam agremen kontrak kerjasama itu untuk menjaga kerahasiaan, dan masih perlu negosiasi untuk melakukan perubahan-perubahan klausul.

“Kalau butir kontrak kerahasiaan itulah yangmenjadi alasan, sepertinya hal tersebut tidak cocok diungkapkan dipengadilan sengketa informasi. Cocoknya itu diungkapkan dalam perkara perdata, antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, yakni PDAM Tirtanadi dan PT TLM,” celutuknya.

Disisi lain, lanjut Endra, dengan terungkapnya butir kerahasiaan tersebut dalam kontrak kerjasama PDAM dan PT TLM menunjukkan bahwa kesepakatan atau agremen tersebut tidak mengakomodir produk Undang-udang lainnya khususnya UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bisa dinilai kalau produk kerjasama itu cacat hukum dan Gubsu syogianya memerintahkan direksi untuk melakukan revisi,” celutuknya.

Sekedar diketahui, sebelumnya sengketa informasi antara Pemohon Informasi Koran Paten (Koran Terbitan Medan), dengan Termohon Informasi PDAM Tirtanadi Medan. Dimana, Pemohon Informasi meminta salinan atau copy BOT antara Perusahaan Milik Pemprov Sumut itu dengan PT TLM, pada tahun 2001 dan 2017, terkait penyediaan air 400 liter/perdetik dan 900 liter perdetik, serta meminta salinan bukti pembayaran air bersih.

Kemudian dalam sengketa informasi itu, KI Provsu dalam Amar Putusannya memenangkan pemohon informasi, dengan mengabulkan pemohon informasi untuk seluruhnya, yaitu perjanjian BOT 2001 dan 2017 dan memberikan transaksi bukti pembayaran air bersih masing-masing 1 bulan pada tahun 2015, 2016 dan 2017. Serta memerintahkan termohon untuk memberikan infromasi dalam bentuk fotocopy salinan.KM-red