MEDAN | Tiga saksi dari PD Pasar Medan mengakui adanya kerjasama (MoU) dengan pihak P3TM, untuk membangun sarana dan prasarana gedung yang dibangun oleh Pemko Medan.
Karena pihak Pemko Medan hanya membangun gedung tanpa dilengkapi dengan kios dan lapak untuk para pedagang tempat berdagang. Selain itu juga tidak dibangunya fasilitas umum sperti drainase dan pengaspalan d parkiran gedung.
“Untuk itu dari pihak P3TM mengajukan permohonan untuk melengkapi sarana dan prasarana di dalam gedung,”sebut Halim Saputra yang ketika itu menjabat Kepala Pasar Marelan, dimana pernyataan ini pun diaminkan oleh dua saksi lainnya yakni Kabag keuangan PD Pasar Medan, Fitriana dan Kasir PD Pasar Medan, Zukri dalam persidangan, Selasa (29/1/2019).
Namun ketiga saksi dari PD Pasar ini pun terlihat saling tatap satu sama lainnya, ketika Majelis Hakim yang diketuai Abdul Qadir menanyakan tentang penetapan harga kios dan lapak?, ketiganya tidak mengetahuinya soal penetapan harga karena itu sudah kewenangan dari pimpinan.
Ketiga saksi juga membenarkan adanya sosialisasi oleh PD Pasar dengan P3TM yang dihadiri pedagang. “Saat itu telah disepakati harga Rp 10 hingga Rp 15 juta, dan itu tidak ada permasalahan,” ujar halim.
Masih dalam persidangan ketiganya, juga tidak bisa menjawab apakah setelah sosialisasi, sekaligus kesepakatan yang telah disetujui bersama dengan PD Pasar dengan P3TM. Dan para pedagang tersebut telah disampaikan ke Pemko Medan?, Lagi-lagi ketiganya tidak mengetahuinya dan yang paling tahu adalah pimpinan sebut ketiganya.
Namun yang mereka ketahui hanyalah surat edaran dari Pemko Medan tentang penetapan harga lapak sebesar Rp 5.400.000-.
Mendengar itu, langsung saja Jimmy menanyakan kalau saksi tadi mengatakan bahwa seluruh pembangunan sarana didalam gedung berasal dari P3TM bagaimana cara mengembalikannya? lalu saksi Halim menyebutkan dari penjualan lapak.
Sambung Jimmy, karena adanya laporan Rotua yang telah membayarkan DP sebesar Rp 3 juta dan kemudian membayar cicilan Rp 2 juta.
Tapi sekali lagi bila merujuk surat edaran harga yang dikeluarkan Pemko Medan. Maka harga lapak berkisaran Rp 5,4 juta, apakah ini bagian dari pungli atau cicilan lapak, padahal kalau ditotalkan keseluruhan masih Rp 5 juta, berarti masih ada kekurangan?, para saksi kembali terdiam.
Kalau ini dikatakan Pungli, maka pihak PD Pasar pun terlibat karena itu penetapan harga yang ditentukan oleh Pemko medan.
Bahkan dalam persidangan tersebut, Jimmy menyatakan, Rotua saat dipersidangan pun tidak pernah membuat laporan kepada pihak kepolisian.Saksi tidak mengetahui soal pernyataan Penasehat Hukum terdakwa.
Masih dalam persidangan itu, Ketua P3TM, Ali juga mengkritik sikap Halim selaku Kepala Pasar Marelan yang kerap menjawab tidak tahu.
Saudara Saksi anda memiliki peran dalam hal ini, satu diantaranya mengeluarkan dan menentukan tempat lapak pedagang. Jadi kenapa, anda jawab tidak tahu?, lagi-lagi Halim terdiam.
Sebelumnya dua saksi yakni Adi Surahman dan Faisal menyatakan mereka hanya bertugas menangkap terdakwa Ali didaerah Pagurawan, Kabupaten Batubara.
“Penangkapan dilakukan setelah tiga rekan terdakwa lebih dahulu, jadi ini hanya pengembangan,”ucap Adi dan Faisal dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Qadir dan Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
Dilanjutkan keduanya, mereka melakukan penangkapan berdasarkan perintah pimpinan.KM-apri