Sidang Raibnya Uang Rp 1,6 M, Hakim Sebut Keteledoran Pegawai Pemprovsu

oleh -20 views

MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili empat terdakwa/pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar di parkiran kantor Gubernur Sumatera Utara pada 9 September 2019 lalu, Senin (27/1/2020).

Keempat terdakwa masing-masinh Niksar Sitorus, Musa Hardianto Sihombing, Nico Demus Sihombing dan Indra Nababan.

Dipersidangan dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi. Diantaranya, pegawai Pemprovsu dan teller PT Bank Sumut.

Majelis hakim dominan mempertanyakan kepada saksi pegawai Pemprovsu M Aldi Budianto dan Indrawan Ginting.

Sebab, keduanya yang membawa uang Rp 1,6 Miliar dari Bank Sumut Jalan Diponegoto ke Kantor Gubernur.

Saksi Aldi menjelaskan, bagaimana awal mula ia membawa uang tersebut. Pada tanggal 9 September 2019 lalu, dirinya bersama saksi Indra Gintinh mengambil uang tersebut di Bank sumut.

“Kami membagi uang tersebut menjadi dua bagian, Rp 1,4 Miliar di dalam ransel, dan Rp 200 juta kami masukkan di dalam kantong plastik warna hitam” ucap Aldi.

Setelah mengambil uang, kedua saksi pergi meninggalkan mobil yang didalamnya terdapat uang seilai Rp 1,6 miliar untuk melaksanakan ibadah Shalat Ashar.

Hakim Erintuah Damanik menilai adanya ketoledoran saksi Aldi dan Indrawan dalam membawa uang sebesar Rp 1,6 Miliar. Karena kedua saksi meninggalkan uang di dalam mobil mereka dalam waktu cukup lama, yaitu sekitar satu jam.

“Terlalu lama kalian meninggalkan uang itu di dalam mobil, ketoledoran kalian disitu,” ujar Hakim Erintuah
Damanik kepada saksi Aldi dan Indra.

Dalam persidangan ini, turut disertakan juga beberapa barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku.

Diantaranya, berupa kwitansi bon pembelian tanah, beberapa telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku saat membobol Avanza berwarna silver milik Indra.

Persidangan ditunda dan akan kembali digelar Senin (3/2/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian dari pelaku.KM-red