Soal Pembelian Lahan Pemkab, Sumanggar : Kejatisu Serius Proses Dugaan Korupsi Kadis Perkim Paluta

oleh -133 views

MEDAN | Mahasiswa terus dan komitmen mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi, terindikasi melibatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Makmur Harahap.

Desakan itu disampaikan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM Sumut) dan Gerakan Aktivis Mahasiswa Padanglawas Utara (GAM Paluta), saat kembali berunjukrasa di kantot KejaksaamnTinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jl. Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (28/1/2020).

Unjukrasa GPM Sumut dan GAM Paluta di Kejati Sumut, setelah mereka melaporkan Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap secara resmi, soal dugaan korupsi anggaran pembelian lahan Pemkab Paluta seluas 4 hektar senilai Rp 3,1 miliar.

Unjukrasa GPM Sumut dan GAM Paluta diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Kepada pengunjukrasa, Sumanggar mengatakan, Kejati Sumut serius menangani laporan GPM Sumutvdan GAM Paluta terkait dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta. Terbukti Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Namun, kata Sumanggar pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap Minggu lalu.

“Belum bisa kita jelaskan kesimpulan terkait pemeriksaan Kadis Perkim Paluta, dan kini Kejati Sumut masih proses laporan dari mahasiswa. Kejati Sumut juga akan panggil dan periksa penjual tanah dan pihak terkait,” terangnya.

Sementara itu, kordinator aksi Siddik Siregar dihadapan Kasipenkum Kejati Sumut menegaskan, mahasiswa akan terus mendesak dan pantau proses penanganan dugaan korupsi melibatkan Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap.

” Kita pantau dan desak, dugaan korupsi indikasi melibatkan Kadis Perkim Paluta diusut tuntas dan sampai dibawa ke meja hijau. Kita minta, Kejati Sumut jangan main-main dan terkesan tidak serius. Kami mahasiswa akan terus mendatangi kantor Kejati Sumut,” tegas Siddik.

Pembelian Tak Sesuai NJOP

Disampaikan Siddik, pada Senin 20 Januari 2020, GAM Sumut juga mendatangi gedung Kejati Sumut. Mereka mendesak pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan GAM Sumut, sesuai bukti laporan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 tertanggal 27 November 2019.

Laporan tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan Pemkab yang membelit Kadis Perkim Paluta, Makmur Harahap.

“Karena pembelian lahan oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta kami duga tidak sesuai dengan NJOP dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis, Tim Appraisal dan penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi,” ungkap Siddik.

Di samping itu, demonstran juga mendesak Kejatisu secepatnya membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh dinas.

“Sehingga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut kami duga telah ada kesepakatan dinas dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara,” pungkas Siddik.

Sebekumnya, Kajati Sumut Amir Yanto bersama sejumlah perwakilan mahasiswa (pelapor) membahas persoalan itu di dalam gedung Kejatisu.
Dalam pertemuan itu, Siddik secara langsung menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah mereka laporkan.

Dipertemuan itu, kata Siddik, Kajatisu Amir Yanto memastikan, laporan yang telah diberikan kepada pihaknya sudah diproses dan surat perintah penyidikan sudah ditandatanganinya serta sudah dibentuk tim dalam pengusutannya. Termasuk mempersiapkan tim turun ke Paluta untuk survei lahan yang dimaksud.

Penuhi Panggilan

Pihak Kejati Sumut akhirnya membuktikan janjinya untuk menindaklanjuti laporan GAM Sumut. Terbukti, Rabu 22 Januari 2020, Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap bersama staf di jajarannya tiba di Kantor Kejatisu, Jl. Jenderal AH Nasution, Medan, untuk memenuhi panggilan tim jaksa.

”Benar tadi Kejatisu panggil Kadis Perkim Paluta untuk diklarifikasi guna dimintai keterangan terkait laporan pengaduan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta,” sebut Sumanggar Siagian menjawab wartawan usai pemanggilan MH belum lama ini.

Pemanggilan Kadis Perkim Paluta oleh tim jaksa dari Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan GAM Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

”Pemanggilan berdasarkan laporan resmi GAM Sumut ke Kejatisu. Dan mahasiswa juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa mendesak usut kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Perkim Paluta,” tambah Sumanggar.

Tak Bisa Dikonfirmasi

Selain Kadis Perkim Paluta, Kejatisu juga telah panggil dan periksa Natoras Harahap selaku Kepala Bidang (Kabid). Sedangkan, Rijal selaku PPK tidak penuhi panggilan tim jaksa Kejati Sumut. Dan Rijal kembali panggil Rijal untuk diklarifikasi pada Kamis (30/1/2020).

Jumlah anggaran pengadaan Lahan Untuk Pemkab. Padang Lawas Utara Rp. 3,1 Milyar dengan luas 4 Ha dan Jaksa penyidik yang memeriksa Kadis Perkim Padang Lawas Utara Rismaidi, Irzan, Fitri dan yang telah di Periksa Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap selaku kadis, Natoras Harahap selaku kabid dan Rijal sebagai PPK nya tidak hadir hari ini dan hari kamis depan jadinya di periksa bang

Kadis Perkim Paluta Makmur Harahap saat di konfirmasi koranmonitor.com melalui nomor selulernya 081262612XXX
tidak merespon. Dikonfirmasi via WhatsApp, meski dibaca namun tidak balas atau respon. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Kadis Perkim Paluta.KM-red