Sudah Tuli, Kakek 72 Tahun Sanggup Cabuli Bocah 7 Tahun di Pinggir Sungai

oleh -77 views

SEORANG kakek inisial SM (72) warga Kecamatan Sempor terpaksa berurusan dengan polisi, karena mencabuli bocah berumur 7 tahun berinisal (S) di pinggir kali atau sungai.

Kakek SM ditangkap karena dugaan kasus asusila yang dilakoninya, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kali (sungai) kecil dekat rumahnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka SN sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, apalagi ke orangtuanya.

AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen mengungkapkan terbongkarnya kasus asusila itu bermula dari laporan orang tua korban, setelah menceritakan apa yang dialami si korban kepada orangtuanya.

”Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban,” jelas AKBP Rudy saat siaran persnya, Sabtu (15/8/2020).

Kepada polisi tersangka melakukan persetubuhan, karena tidak ada orang yang melihat. Saat kejadian korban sedang bermain di kali di dekat tersangka saat membetulkan pipa.

Saat Kapolres AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespons karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang (tuli) faktor usia.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
vm