Terbukti Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Kabupaten Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -8 views
Terbukti Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Kabupaten Asahan Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Kabupaten Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dan hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Edwar pada persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (9/1/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Yantono juga dihukum dengan pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yantono dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Sedangkan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sertai sopan selama persidangan,” kata Sarma Siregar.

Mantan Kades Sei Dadap yang juga pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari Asahan. Pada persidangan, Kamis (1/12/2022) lalu di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Christian Sinulingga didampingi Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa, agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta membayar UP kerugian keuangan negara sama dengan tuntutan JPU namun dengan subsider 2,5 tahun penjara.

Terkait LPj Kegiatan

Baik JPU dihadiri Rotua Nauli Panjaitan, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah diterima atau banding.

Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet, dalam dakwaannya menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.

Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.

Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah di Dusun IV Jalan Sawo.

Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.

Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD).

Antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sulastri juga selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani (masing-masing anggota).

“Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan,” urai Christian.

Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.KM-tim