MEDAN | Terhitung Triwulan I 2018 (Januari-Maret), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap 11 orang yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total DPO saat ini ada 40 orang. 11 diantaranya berhasil ditangkap pada triwulan I,” kata Asisten Intelejen Kejatisu, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat acara coffee morning bersama wartawan diruang kerjanya kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Kamis (21/6/2019).
Pria yang akrab disapa Leo ini menjelaskan pada DPO itu terdiri dari berbagai macam kasus baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus). Diakuinya, ada kendala yang dihadapi selama mencari para DPO, khususnya yang memiliki kemampuan finansial atau keuangan yang cukup.
“Jadi mereka sering berpindah tempat. Saya menghimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri, kami akan terima dengan tangan terbuka. Proses eksekusi juga akan dilakukan dengan cara manusiawi,” ungkapnya.
Kedepan, Leo menargetkan setiap bulan bisa menangkap minimal 1 DPO. Diketahui, Asintel Kejatisu Leonard Ebenezer Simanjuntak pernah mengatakan akan mengejar seluruh tersangka yang masuk ke dalam DPO Kejati Sumut.
Bahkan dirinya menargetkan akan menerapkan dalam setiap triwulan kerja, wajib menangkap minimal satu orang DPO.“Minimal satu DPO tertangkap dalam setiap triwulan kinerja kita. Saya ingin agar Kejati Sumut nantinya zero tunggakan eksekusi badan,” kata Leo.
Untuk itu, langkah pertama yang akan dilakukannya yaitu menabulasi data tersangka yang masuk ke dalam DPO Kejati. Selanjutnya akan “Peran rekan-rekan media juga sangat penting dalam hal ini,” sebut mantan Asintel Kejati Lampung itu.
Untuk diketahui ada sejumlah DPO Kejati Sumut yang belum diketahui keberadaannya. Mereka di antaranya, Adelin Lis, Haltatif dan lainnya.(red)