Usut Dugaan Korupsi Dinas PU & PR Paluta Terkait Pengerjaan Peningkatan Jalan TA 2017 Rp3,3 M

oleh -100 views
Plang proyek yang tidak mencantumkan volume dan tahun masa pekerjaan

MEDAN | Dugaan korupsi pengerjaan peningkatan Jalan jurusan Minang Mahimbau – Bara Hapas Batu Tambun, Kecamatan Padang Bolak harus diusut tuntas, karena bukan sedikit anggaran yang digelontrokan untuk pembangunan jalan tersebut.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta harus turun tangan melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Dinas PU & PR Kabupaten Paluta, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan kontraktor pengerjaan peningkatan jalan yang menelan anggaran Rp 3,314.950.000 bersumber dari Dana Lokasi Khusus (DAK) TA 2017 tersebut.

“Kami meminta kepada Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PU & PR Paluta Ramlan Pulungan, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU & PR Paluta M Nuh Pulungan dan kontraktor PT Rizki Perkasa,” sebut Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas Utara ( GAM PALUTA), Ketua Muhammad Saidal Siregar kepada koranmonitor.com di Medan, Rabu (11/7/2018).

Dikatakan Saidal, dalam pengerjaan proyek peningkatan Jalan jurusan Minang Mahimbau – Bara Hapas Batu Tambun, Kecamatan Padang Bolak sejak pengadaan, hingga pekerjaan diduga kuat ada terjadi tindak Pidana korupsi, melihat kondisi Fisik pekerjaan tersebut.

Kondisi jalan yang sudah rusak parah

“Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw diminta tegas untuk mengusut dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU & PR Paluta terkait proyek pengerjaan peningkatan jalan yang menelan anggaran bersumber dari DAk TA 2017 senilai Rp3,314.950.000. Dan Kadis PU & PR Paluta, Kabid Jalan dan Jembatan serta rekanan PT Rizky Perkasa segera diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut,” pintanya.

Diungkapkan Saidal, diduga kuat Kadis PU & PR Paluta, Ramlan Pulungan bersama pemenang tender PT Rizky Perkasa meraup keuntungan besar dari proyek pengerjaan peningkatan Jalan jurusan Minang Mahimbau – Bara Hapas Batu Tambun, Kecamatan Padang Bolak.

“Jika melihat kondisi pekerjaan fisik oleh PT Rizky Perkasa, dugaan kuat KAdis PU & PR Palutan bersama rekanan meraup keuntungan besar yang diduga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap Saidal.

Selain itu, kata Saidal, di duga kuat adanya pengurangan volume dan bahan material fisik, sehingga di lihat tidak sama ketebalannya mulai dari titik awal, hingga ke ujung dari dalam. Hal ini telah diduga terjadi tindak pidana korupsi.

GAM Paluta juga siap membantu Polda Sumut jika membutuhkan data dan dokumen dari pengerjaan proyek di Dinas PU & PR Paluta.

” Jika Polda Sumut membutuh data, foto fisik pekerjaan dan dokumen seperti, dokumen kontrak dari pengerjaan peningkatan jalan jurusan Minang Mahimbau – Bara Hapas Batu Tambun, Kecamatan Padang Bolak. GAM Paluta siap memberikannya. Tujuannya, agar dugaan korupsi tersebut di proses secara hukum yang berlaku,” tandas Saidal.

Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU & PR Paluta, M Nuh Pulungan ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui selulernya 085370796xxx tidak dapat dihubungi. Hingga berita ini dimuat, M Nuh Pulungan belum bisa dikonfirmasi.red