Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK

oleh -9 views
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Yogi Ernes/detikcom)

koranmonitor – JAKARTA | Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael tiba untuk diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya, yang dinilai janggal.

Dikutip dari detikcom, terpantau di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), Rafael tiba sekitar pukul 08.05 WIB. Rafael tiba menggunakan kemeja batik serta dilengkapi dengan jaket.

Rafael nampak duduk di ruang tunggu pemeriksaan. Belum ada komentar yang keluar dari Rafael jelang pemeriksaannya hari ini.

KPK membenarkan Rafael telah tiba memenuhi panggilan pemeriksaan pagi ini. Penyidik akan mengklarifikasi terkait LHKPN milik Rafael.

“Betul yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi detikcom, Rabu (1/3/2023).

Usut Transaksi Aneh Kekayaan Rafael Alun
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut transaksi aneh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang ditemukan PPATK, bisa menjadi bukti permulaan indikasi korupsi. Marwata menyampaikan saat ini KPK fokus menggali informasi awal terlebih dulu.

“Bisa saja (menjadi bukti permulaan cukup ada indikasi korupsi). Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK, di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan Selasa (28/2/2023).

Marwata menuturkan, jika dalam klarifikasi besok, Rabu (1/3), Rafael Alun tak dapat membuktikan asal kekayaannya, muncul indikasi terjadi sebuah penyimpangan.

“Yang kemudian kita klarifikasi, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya, itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” tambahnya.KMC/detik.com