Polda Sumut 10 Jam Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Dicecar 52 Pertanyasn Terkait Kerangkeng

oleh -62 views
Polda Sumut 10 Jam Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Dicecar 52 Pertanyasn Terkait Kerangkeng
Pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

MEDAN-koranmonitor | Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa, dan dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik polisi selama 10 jam, terkait kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

“Pemeriksaan dimulai (Jumat, 1/4/2022), pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Hadi mengatakan materi yang diperiksa terkait awal mulanya berdiri kerangkeng, hingga kegiatan operasional perusahaan milik Terbit.

“Materi pertanyaan secara keseluruhan dari kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai bagaimana operasional PT DRP,” ucap Hadi.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun plus 1/3 ancaman pokok,” kata Kombes Hadi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022) lalu.

“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Hingga kini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” ujar Hadi.

Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, sekuriti, hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini. Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

“Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3/2022).KMC