MEDAN | Masyarakat miskin penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial mengadukan nasibnya tentang adanya pemotongan uang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Mojopahit, Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (8/11/2018) mengatakan, ada 13 penerima manfaat PKH dan satu agend brilink yang melaporkan adanya pemotongan uang.Penerima manfaat PKH,.
Disebutkan, Abyadi menerima dua jenis bantuan yakni uang tunai sebesar Rp500.000 dan Rp110.000 dalam bentuk uang elektronik yang ditukarkan dengan beras, keduanya diterima setiap 3 bulan.
“Kalau untuk uang elektronik yang ditukar menjadi beras tidak ada masalah. Pemotongan terjadi pada uang tunai.Jadi agen brilink yang menjadi tempat penerima PKH menukarkan beras yang menginisiasi laporan ke Ombudsman. Pengakuan dia tadi, sudah ada 600 orang mengeluh adanya pemotongan uang,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kata Abyadi, pemotongan terjadi setiap akhir tahun. Sedangkan, pemotongan sudah terjadi sejak 2017 lalu.”2017 dipotong Rp110.000, jadi penerima PKH hanya dapat Rp390.000.2018 dipotong Rp214.000, terima Rp266.000.
Kata Abyadi lagi, uang tunai tersebut seluruhnya disalurkan melalui kartu PKH yang juga kartu ATM di BRI (Bank Rakyat Indonesia). Maka dari itu, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak BRI.
“Pengakuan yang meĺapor tadi, kartu mereka pegang sendiri. Jadi perlu mendengar penjelasan dari BRI kenapa uang yang mereka terima terpotong,” pungkas Abyadi seraya menambahkan jika pihaknya akan melengkapi syarat formil atas perkara ini untuk bisa meminta keterangan dari pihak BRI.red