MEDAN | Berurusan dengan aparat Kepolisian terkesan masih menjadi anggapan atau momok menakutkan bagi banyak orang. Bahkan sekaliber pejabat yang menyandang predikat profesor juga menjadi ciut nyalinya, jika sudah mendapat panggilan dari polisi.
Apalagi panggilan tersebut dikarenakan adanya Laporan Pengaduan (LP) ke pihak kepolisian atas pengaduan seseorang. Secepat kilat berbagai upaya dilakukan, agar LP tersebut tidak sampai berlanjut ketahap penyelidikan.
Seperti kasus di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara yang terjadi belum lama ini. Nama Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman MAg disebut-sebut sempat dilaporkan oknum Mantan Rektor di PTN ke Polresta Medan berinisial AYM atas tuduhan menahan dana pensiun.
Informasi dihimpun wartawan dari berbagai pihak, perseteruan antara Prof Saidurrahman dan AYM sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kampus UIN Sumut. Perseteruan semakin memanas tatkala, Prof Saidurrahman terpilih menjadi rektor UIN periode 2016-2022.
Dengan wewenang dimilikinya sebagai Rektor, Saidurrahman terkesan ‘mengacuhkan’ dan menahan dana pensiun AYM dengan berbagai alasan. Alhasil, AYM yang merupakan mantan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, akhirnya menempuh upaya hukum.
Namun, diduga LP dicabut AYM setelah adanya perdamaian dengan Rektor UIN Sumut, dengan notabene syarat ‘uang damai’.
Pria yang juga pernah menjadi rektor Univeraitas Medan Area (UMA) sebelumnya mengadukan Rektor UIN sumut Prof. Saidurrahman ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi koranmonitor.com diruang kerjanya membenarkan adanya pengaduan oleh AYM mantan Rektor IAIN dan UMA ke pihaknya.
Pengaduan tersebut mengenai dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Rektor UIN Sumut, dalam menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Reguler, untuk dialihkan menjadi gaji pensiun atas nama AYM.
“Benar ada pengaduan dari AYM (Ali Yakub Matondang) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Pengaduan itu sudah diproses dengan melakukan pemanggilan guna mediasi kepada kedua belah pihak. Namun proses tersebut tidak berjalan, karena ada para pihak yang tidak hadir hingga pemanggilan kedua kalinya,” sebut Abyadi.
Informasi yang diperoleh, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, telah mengambil langkah dalam rangka penyelesaian laporan AYM. Sehubungan hal itu, Ombudsman juga telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada AYM sesuai Nomor: SP-113/PW02.12/0027.2018/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018.
AYM ketika dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018) mengenai pencabutan LP dan diduga menerima ‘uang damai’ serta pengaduannya ke Ombudsman Sumut melalui pesan singkat (SMS) ke nomor selulernya 0811634XXX oleh koranmonitor.com tidak dibalas.
Hingga berita ini dimuat belum ada balasan atau jawaban, yang disampaikan AYM yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Sumut atas konfirmasi kepadamonitor.com.red