Cegah Covid-19, Kapoldasu Perketat Penerapan PPKM Mikro

oleh
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

MEDAN-koranmonitor | Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Langkah itu disampaikannya, dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” kata Kapolda Sumut, Jumat (19/3/2021.

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Lalu, penetapan PPKM sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten.

Selain Pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca mengungkapkan Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran

“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas Covid-19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19,” sebut Kapolda.

Oleh karena itu, tambah Kapolda, diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan. pungkasnya.KM-mora