MEDAN-koranmonitor | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) resmi mencabut izin Institut Teknologi Medan (ITM).
Pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini (ITM) dibawah pengelolaan Yayasan Dwiwarna, sesuai nomor 438/E/O/2021.
Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme di tubuh yayasan tidak kunjung tuntas
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik yang dihubungi via WhatsApp, Kamis (7/10/2021) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, per tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM resmi dicabut.
“Sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut, mulai 4 Oktober,” kata Ibnu.
Ibnu Hajar mengatakan, sejak dikeluarkannya surat keputusan itu, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan di kampus ITM.
“Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut,” sebutnya.
Ibnu menjelaskan, untuk para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus lain.
“Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi,” katanya.
Dia menyebutkan, bagi mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir. Pihaknya berupaya bisa mengeluarkan ijazahnya.
“Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita,” tuturnya.
Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan tersebut, maka pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.
Jika Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.
“Mekanismenya ikut pembukaan baru karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara. Hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali,” jelasnya.KM-fad