LABUHANBATU | Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang buronan atau DPO, ES alias Pak Erik (foto) di Kebun Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan, Senin (3/8/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Senin (3/8/2020) mengatakan, ES alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), adalah seorang terpidana.
Dijelaskan, sebagai terpidana ES alias Pak Erik diringkus personil Satuan Narkoba, ketika sedang tertidur pulas di Kebun Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi, Kabupaten Asahan.
Diterangkan, terpidana Pak Erik termasuk dalam DPO Satnarkoba, setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Kumaedi, SH kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH tersebut.
Bahkan dalam permintaan itu, sejak tanggal 12 Juni 2020 untuk melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016, yang memutuskan ES als Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Dikarenakan ada memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman, dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Adapun terpidana dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat, kemudian oleh JPU mengajukan kasasi ke MA ketika itu.

Diketahui, dalam kasus ini Pak Erik ditangkap Satnarkoba pada tanggal 11 Desember 2013 lalu, di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
Sebagai barang bukti, ditemukan 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek dan satu sekop.
Menurutnya, selama dari tanggal 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini, untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masayarakat tersebut.
Sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat agar mendapat rasa aman dan tertib.
“Iya, jadi tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang – orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin kedepannya semakin sadar”, sebutnya.
Dalam pengakuan terpidana DPO, kata AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, mengaku bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014, beliau sempat merantau ke Lampung.
Di daerah tersebut, terpidana sempat bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona terpaksa pulang Kampung. Kemudian dalam 2 bulan terakhir, bahwa mengetahui dirinya, telah dicari-cari petugas.
Sehingga terpidana ini, dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan para petugas, bapak lima orang anak laki-laki ini, sangat merasa menyesal.
“Jadi, terpidana pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri tapi isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak-anak”, terangnya.
Meskipun demikian, kata Kasat Narkoba, bahwa terpidana masih diperiksa saat ini, di Satnarkoba kemudian selanjutnya, akan dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat.KM-Mahra