MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berhentikan seluruh komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, Senin (25/2/2019).
Ketiga Komisaris dan Direksi BUMD yang diberhentikan masing-masing, PT Dirga Surya, PT Perkebunan Sumatra Utara dan PT Sarana dan Prasarana Sumatera Utara.
“Benar, hari ini semua direksi dan komisaris PT Dirga Surya, Perkebunan dan Sarana dan Prasarana, kita berhentikan dan segera diganti,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Sumut tentang penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Utara 2018-2023.
Edy menyebutkan, inipermintaan anggota DPRD Sumut agar pengelola BUMD dievaluasi. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari seluruh BUMD hingga 2023.
“Selanjutnya kita angkat komisaris baru, mereka nantinya yang akan menentukan direksi baru,” ujar Edy.
Sebelumnya, informasi dari salah seorang direksi PT Dirga Surya yang menyebutkan, mereka diundang Gubsu menghadiri RUPS di lantai VIII kantor gubernur di Jalan Diponegoro Medan. Salahsatu agendanya adalah pemberhentian direksi dan komisaris.
Terhadap rencana tersebut, jika benar dilakukan gubernur, dia berencana melawan. Karena menganggap alasannya belum dapat diterima.
“Ini akta notaris tentang penetapan kami sebagai direksi. Tugas kami baru berakhir April 2020, kenapa mau diberhentikan,” kata direksi yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Sebelumnya, Edy juga mencopot seluruh anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dan menggantinya dengan yang baru. Keputusan itu ditentang anggota Dewan Pengawas dan akan digugat ke PTUN.Red