Perkara Dugaan Suap, Orang Kepercayaan Bupati Non Aktif Labuhanbatu Diadili

oleh -8 views

MEDAN | Tamrin Ritonga, merupakan orang kepercayaan Bupati non aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Senin (25/2) siang diadili di Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Thamrin didakwa sebagai salah seorang perantara penerima suap, dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong untuk diberikan kepada Pangonal Harahap.

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK Dody Sukmono, Tamrin didakwa menerima uang sebesar Rp42 miliar dan SGD218.000. Uang ini diserahkan ke Pangonal Harahap.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Pangonal Harahap, Abu Yazid dan Umar Ritonga mengetahui atau setidaknya patut menduga penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp42.280.000.000, dan uang sejumlah SGD218.000 dari Efendy Sahputra alias Asiong. Uang tersebut merupakan fee atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada Efendy Sahputra alias Asiong,” kata Penuntut Umum KPK Dody Sukmono di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Perbuatan itu berawal saat, Pangonal Harahap meminta Asiong memberikan pinjaman Rp7 miliar guna membayar hutang kepada pengusaha di Kota Medan. Sebagai kompensasinya, Asiong akan mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu.

Uang tersebut akan diperhitungkan dari bagian fee proyek pekerjaan Tahun 2016 yang nantinya dikerjakan Asiong.

Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, majelis hakim sempat menanyakan pada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Terdakwa mengaku, akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. 

Dijumpai usai persidangan, Ali Fernandes selaku penasehat hukum terdakwa mengaku, ada sejumlah pertimbangan yang akan mereka sampaikan pada saat eksepsi nanti.

“Didakwaan tadi kan kita dengar peran Tamrin sedikit. Sekitar 3 atau 4 kali. Nanti kita fokus disana,” ucapnya.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Keempat tersangka itu yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; serta dua orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan Tamrin Ritonga. 

Pangonal saat ini tengah menanti tuntutan KPK. Effendi sudah dihukum. Sedangkan Umar Ritonga masih diburu KPK.KM-apri