BATUBARA | Selama 12 tahun pemerintahan Kabupaten Batubara, ternyata pemakaian rumah dinas (rumdin) di areal PTPN IV Kebun TIU Kec. Lima Puluh Kab. Batubara tidak gratis seperti yang diduga banyak pihak selama ini.
Fantastis memang, PTPN yang merupakan BUMN mewajibkan Pemkab Batubara membayar sewa sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut Yusriadi Sitorus salah seorang tokoh pemekaran Kabupaten Batubara, Senin (31/12/2018) mengutarakan itu tindakan yang tidak etis.
“Masa Pemerintah harus bayar sewa di areal HGU PTPN IV TIU. Dimana wujud corporate responsibility PTPN IV?, itu ndak etis,” sergah Yusriadi.
Senada, sebelumnya Bupati Batubara Ir. Zahir, MAP pada acara syukuran pelantikannya di Simpang Dolok Kec. Lima Puluh Jumat lalu juga menyebutkan tindakan PTPN IV Kebun TIU tidak etis.
” Tidak etis. Masa Bupati Batubara mau pinjam pakai rumah dinas ditolak dan diminta Rp 50 Juta”, ujar Zahir.
Karena diminta uang sebagai kompensasi akhirnya Zahir memilih menempati rumah di perumahan PT (persero) INALUM di Tanjung Gading Kec. Sei Suka. Disebutkan managemen BUMN itu meminjampakaikan rumah untuk Rumdin secara gratis.
Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar yang hadir pada acara syukuran tersebut membenarkan sewaktu Bupati dijabat OK Arya menempati Rumdin di TIU memang diminta uang sewa.

Masih terkait pinjam pakai Rumdin yang harus membayar sewa, Yusriadi Sitorus yang merupakan Caleg DPRD Provsu dari Partai Solidaritas Indonesia mempertanyakan kemana uang sewa yang diterima PTPN IV TIU selama ini.
“Apakah masuk pos pendapatan perusahaan atau masuk kantong pribadi oknum disana “, tanyanya.
Yusriadi yang juga pemerhati sosial politik Batubara menilai tindakan managemen BUMN terebut tidak mencerminkan dukungan kepada pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Batubara.
” Padahal wilayah HGU mereka kan di Kabupaten Batubara “, pungkasnya.
Saat hendak dikonfirmasi dengan pihak PTPN IV Kebun TIU melalui Astisten SDM/ Umum Purba, Senin (31/12) pukul 14.52 WIB tidak berhasil karena menurut krani perempuan di SDM/ Umum, menyatakan Asisten sedang tugas luar.KM-eps/dol