BELAWAN-koranmonitor | Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluarganya, melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021).
Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan, menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa, yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.
Masidi salah seorang pensiunan dalam orasinya menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembongkaran rumah secara paksa, dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun.
Sbelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai. Sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU, dan perumahan karyawan PTPN-II.
Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.
“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.
Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak, yang melakukan tindakan melawan hukum.
“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group, yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertuliskan ‘Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat’, ‘Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat’, ‘Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres’, ‘Tolak Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.
Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan, agar pihak kepolisian tidak menhabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan, karena belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.
Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra, SH, M.Si saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.
“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.
Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari LBH Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan, undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya.
Sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.
“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata. Dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan kliennya melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II. Apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang-terangan, akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini, harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.
Rencana pembongkaran rumah Pensiunan PTPN II di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada Kamis 04 November 2021, merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).KM-tim