Jadi Kurir 30 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dihukum Pidana Mati

oleh -45 views

MEDAN | Dua terdakwa kasus peredaran narkoba terbukti bersalah menjadi kurir 30 kg sabu-sabu. Keduanya pun dihukum pidana mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020).

Sidang putusan kedua terdakwa yang digelar secara teleconference (online). Melalui layar video virtual yang berada di ruang Cakra 8 PN Medan, tampak begitu terpukul saat mendengar vonis tersebut.

Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M. Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati,” tegas majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram,” ujarnya.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan saat disidang,” kata hakim Ahmad Sayuti.

Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan kasus berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

“Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta,” kata JPU.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pria bernama Nanda tersebut memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.

“Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu,” kata Jaksa.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

“Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut,” kata JPU Maria Tarigan.KM-Fahmi