MEDAN | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Subowo sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Jumat (22/6/2018).
Pengambilan sumpah dan pelantikan mantan Pj Gubernur Papua Barat itu dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan. Nantinya, Eko bakal memegang jabatan tersebut hingga terpilihnya gubernur pengganti T Erry Nuradi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpesan, agar Eko Subowo tidak mencampuri masalah Pilkada 2018, terutama di Sumatera Utara.
“Pak Eko, meskipun jabatannya singkat, enggak usah ngurusi Pilkada, serahkan kepada KPU dan Bawaslu. Bantu mereka jika ada kekurangan anggaran,” tegasnya.
Tjahjo juga mengingatkan Eko untuk memperhatikan kondisi keamanan pada pelaksanaan pilkada serentak. “Berkoordinasi dan ikuti arahan dari Kapolda Sumut tentang penanganan Kamtibmas. Berkoordinasi dengan TNI dan instansi lainnya,” tegasnya di hadapan unsur pimpinan daerah dan pejabat utama Pemerintah Provinsi Sumut
Eko Subowo dilantik menjadi Pj Gubernur Sumut seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018 17 Juni 2016 lalu.
Berdasarkan keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Keppres Nomor 107/P ini ditetapkan pada 8 Juni 2018. Adapun dasar penunjukkan Penjabat Gubernur ini adalah Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.red