Aksi Koboi Pengemudi Mobil Plat RFH Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -124 views

koranmonitor – JAKARTA | Polisi menetapkan aksi koboi pengemudi mobil dengan plat nomor RFH berinisial FM sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap JF.

Aksi pemukulan itu terjadi ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 12.40 WIB.

FM ditangkap malam tadi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Selain FM, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial AF. Namun, hingga saat ini belum diketahui status AF dalam kasus pemukulan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, sebelumnya mengatakan, kejadian bermula saat mobil pelaku dan korban saling berserempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota.

Saat itu, mobil korban melaju dari arah Jakarta Timur. Lalu, tiba-tiba kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

Setelahnya, kedua pengendara mobil itu lalu berhenti, serta turun dari kendaraannya dan saling menghampiri. Namun, pengendara mobil berpelat nomor RFH memukuli korban.

Buntutnya, korban berinisial JF lantas melaporkan itu ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti. Termasuk video saat dirinya dipukuli pelaku berjas merah.

“Itu kan jelas sekali ya pada saat pelapor melapor ke Polda Metro pun itu ada ditunjukkan juga rekaman video pemukulan itu yang di jalan tol,” tutur Zulpan, Sabtu (4/6).KMC