Diboyong dari KPK, Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan

oleh -93 views
Diboyong dari KPK, Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan
Tersangka kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat, TRP diserahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/7/2023)

koranmonitor – MEDAN | Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dilimpahkan tahap II oleh Penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut, Kamis (6/7/2023).

Pelimpahan Mantan Bupati Langkat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II terhadap TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut, setelah dibawa dari Gedung KPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).

Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya lokasi kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama tujuh tersangka lainnya mengakibatkan orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Adapun ketujuh tersangka yang terlibat bersama TRP yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya.KM-fad/red