Divonis 2 Tahun, Kepsek SMK Negeri 6 Tanjungbalai Jalani Tahanan Rumah

oleh -102 views

MEDAN | Terbukti melakukan pungutan liar (pungli), Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 6 Tanjung Balai, Onyke Lasma Yanti divonis selama 2 tahun, Senin (1/4/2019) di Pengadilan Negeri (ON( Medan.

Da terdakwa lainnya, Maria Magdalena dan Sojuk Fahriani dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. Putusan ketiga terdakwa tersebut disampaikan mjelis Hakim diketuai Nazar Efriadi.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa statusnya tahanan rumah, bukan ditahanRutan ataupun Lapad

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragi menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, ketua majelis hakim Nazar Efriadi saat ditanya wartawan tidak dilakukan penahanan kepada ketiga terdakwa dengan ringan mengatakan, dari awal tidak dilakukan penahanan.

“Iya, memang dari awal ketiga terdakwa statusnya tahanan rumah,” cetus Nazar Efriadi sembari menuju keruangannya.

Sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut ketiganya masing-masing hukuman 2 tahun penjara.

Sesuai dalam dakwaan JPU, terdakwa Onyke Lasma Yanti selaku kepala sekolah SMK Negeri 6 Tanjung Balai, membuat kebijakan dalam penerimaan calon siswa yang telah dinyatakan telah lulus seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online siswa baru Tahun Ajaran 2018 dengan persyaratan tambahan, yaitu test urine dan test buta warna untuk persyaratan pendaftaran ulang.

Perbuatan terdakwa Onyke Lasma Yanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.KM-apri