Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,8 M di Politeknik Tanjungbalai Dilapor ke Kejati Sumut

oleh -16 views
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,8 M di Politeknik Tanjungbalai Dilapor ke Kejati Sumut
Massa D Sanatra demo dan laporkan dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Kota Tanjungbalai Rp2,8 miliar. (Foto; istimewa)

koranmonitor – MEDAN | Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,8 miliar yang digelontorkan ke Politeknik Kota Tanjungbalai, dilaporkan ke Kejati Sumut.

Dugaan korupsi dilaporkan Massa menamakan dirinya Dewan Satuan Aktivis Nusantara (D Sanatra), Kamis (21/3/2024) ketika melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan.

Mereka mendesak agar Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,8 miliar, yang digelontorkan ke Politeknik Kota Tanjungbalai.

Selain melakukan orasi secara bergantian menggunakan toa, demonstran juga membawa serta spanduk yang berisi desakan agar juga memeriksa Walikota Tanjungbalai, Direktur dan Wadir II Politeknik Kota Tanjungbalai, karena diduga terlibat dugaan korupsi dana hibah tahun 2022.

“Dua miliar lebih diduga telah terjadi indikasi terutama operandi meminjam perusahaan dalam mengerjakan proyek. Kami minta bapak Kajati Sumut untuk mengusut kasusnya. Dana hibah untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungbalai. Bukan untuk golongan,” kata Faisal Rambe.

Orator lainnya, Mahmudin mengatakan, di bawah naungan Walikota Tanjungbalai, massa menduga pihak Politeknik Kota Tanjungbalai yang setiap tahunnya mendapat dana hibah sarat dengan praktik-praktik korupsi.

“Oleh para direktur dan orang-orang tidak bertanggung jawab. Hari ini kami datang jauh-jauh dari Kota Tanjungbalai, untuk menyampaikan aspirasi. Kasus ini mengkerucut kepada penanggung jawab politik, seolah-olah perkasa membiarkan adanya degradasi di Politeknik Tanjungbalai,” pekiknya.

Sementara Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Arief Irfan Assegaf mengatakan, selain menggelar aksi damai, D Sanatra mencoba mengantarkan laporan kepada Kejati Sumut terkait dana yang dihibahkan Pemko ke Politeknik Kota Tanjungbalai.

“Menurut kami dengan dana hibah Rp2 miliar lebih sangat tidak sinkron dengan kondisi di kampus Politeknik Kota Tanjungbalai, yang jumlah mahasiswa yang hanya sekitar 70-an orang,” kata Arief Irfan.

Perwakilan Kejati Sumut J Sinaga menyikapi tuntutan massa terkait dugaan korupsi di Politeknik Kota Tanjungbalai

Usai menyampaikan tuntutan, massa kemudian ditemui pihak Kejati Sumut yang diwakili J Sinaga. Kepada para pengunjukrasa, ia mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Namun, ia meminta alangkah baiknya, dugaan korupsi itu juga dilaporkan secara resmi.

“Kami juga akan melaporkannya hari ini. Kami sudah bawa surat laporannya,”kata massa aksi.

J Sinaga kemudian meminta dua orang perwakilan aksi untuk menyerahkan laporan itu ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Poin-poin yang dilaporkan, orang pertama di Politeknik dimaksud diduga melakukan pembiaran terhadap Pembantu Direktur II juga disebut-sebut tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang menerima gaji bulanan dan tunjangan dari dana hibah.

Setiap tahunnya, Politeknik menerima dana hibah senilai Rp2.835.851.655. Angka tersebut didapati berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada tahun 2022.

Adapun anggaran tersebut diperuntukan untuk biaya operasional honor, listrik, wifi alat tulis kantor, biaya perawatan gedung, biaya praktikum, pengadaan mobiler, biaya akreditasi prodi Teknologi Rekayasa Komputer, biaya sosialisasi, publikasi dan iklan.

Namun, para masa aksi menduga bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sepenuhnya berpotensi mark up dan dikorupsi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya unjuk rasa yang dilakukan didepan gedung Kejatisu. KM-tim