Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus 2.000 Butir Ekstasi

oleh -61 views
Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus 2.000 Butir Ekstasi
JPU Maria FR Tarigan saat membacakan surat tuntutan mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dipersidangan secara online di PN Medan.

koranmonitor – MEDAN | Eks atau mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, dituntut 17 tahun penjara perkara 2.000 butir ekstasi pada persidangan secara online, Rabu (13/8/2023) di Cakra 4 PN Medan.

Selain hukuman pidana penjara, Maria FR Tarigan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 1 tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan diketuai Oloan Silalahi, JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa Mukmin Mulyadi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Yakni melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” kata Maria.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdajwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Dakwaan JPU
MEngutip dakwaan JPU, bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.

Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang di Jalan Sudirman Tanjung Balai.

Terdakwa kemudian menelepon Gimin Simatupang biasa dipanggil Om Gimin (telah diputus bersalah juga di PN Medan)

Setelah selesai komunikasi, Ahmad bertanya kepada terdakwa mengenai berapa komisi untuknya dan dijawab terdakwa kalau dia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

Keesokan harinya Ahmad didatangi calon pembeli dengan mengatakan sudah ada duit untuk beli pil ekstasinya. Dia pun meminta orang tersebut menunggu karena masih akan menanyakan barangnya

Calon pembeli menunggu di Jalan Batu Tujuh, depan SPBU dan Ahmad menemui terdakwa Mukmin Mulyadi di gudang. Terdakwa kemudian menelepon Om Gimin.

Ahmad dan calon pembeli 2.000 butir ekstasi ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai lokasi transaksi sebagaimana keterangan terdakwa lewat telepon.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Calon pembeli saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi ekstasi berkepala monyet.

Tak lama teman-teman calon pembeli yang merupakan anggota kepolisian berdatangan. Terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri. Gimin Simatupang berhasil dibekuk sedangkan terdakwa lolos dan ditangkap, Senin (17/4/2023),” urai Maria FR Tarigan.KM-fah/red