Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Warga Asahan Divonis 14 Tahun Penjara

oleh -93 views

MEDAN | Aswal Amini Sinaga alias Encet (45) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram divonis 14 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (03/03/2020).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswal Amini Sinaga alias Encet dengan hukuman 14 tahun penjara,” tegas majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Aswal dengan membayar denda Rp1 miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Aswal yang merupakan warga Jalan Simpang Tiga Lamang Dusun XIV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucapnya hakim Jarihat Simarmata.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Aswal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Aswal dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH mengatakan kasus bermula pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa Aswal dihubungi Eko (DPO) dan mendatangi terdakwa dan bersama 1 orang Perempuan dewasa yang tidak terdakwa kenal.

Selanjutnya, Eko menyuruh terdakwa Aswal mengantarkan sabu kepada yang hendak membeli sabu. Setelah itu terdakwa menerima 2 bungkus sabu yang bertuliskan guanyinwang seberat 2 kilogram dibungkus dengan kantongan plastik warna merah untuk diantarkan kepada si pembeli.

Lanjut dikatakan Jaksa Abdul Hakim, kemudian terdakwa membawa 2 bungkus sabu tersebut, saat dalam perjalanan, Eko menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengantarkan sabu tersebut ke UNA Kisaran.

“Atas perintah itu, terdakwa Aswal berangkat menuju Kisaran dengan membawa sabu, setibanya di Kisaran terdakwa Aswal dihubungi seorang perempuan dan menyuruh terdakwa Aswal untuk jalan ke arah depan dan menerangkan keberadaannya di dalam Mobil warna hitam yang berhenti di pinggir jalan,” kata Jaksa Abdul.

Selanjutnya terdakwa melihat adanya Mobil hitam parkir di pinggir jalan tepatnya di pinggir jalan depan sekolah MAN Asahan, saat terdakwa Aswal masuk kedalam mobil dan menyerahkan sabu seberat 2 kilogram kepada pembeli dari Sibolga tersebut ternyata Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar dengan berpura pura sebagai Pembeli.

“Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa Aswal mengakui bahwa sabu tersebut milik Eko (DPO). Kemudian petugas melakukan Pencarian terhadap Eko, namun tidak berhasil dilakukan pencarian terhadap Eko,” ucap JPU Abdul.

Selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa Aswal beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.KM-red