Langgar UU ITE, Dosen USU Himma Dewiyana Lubis Dihukum Percobaan

oleh -57 views

MEDAN | Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45), dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian di halaman akun Facebooknya, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dengan 2 tahun masa percobaan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Himma yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5/2019). 

Majelis menyatakan Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Riana.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Hanya hakim memutuskan memberi hukuman percobaan kepada dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol juga meminta agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dam denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa,  Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis. 

“Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim. “Dengan vonis 2 tahun kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu. Kita masih pikir-pikir dulu,” tegas Rina.

Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. 

Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI.  Dia pun menuliskan “Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari.” 

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili.KM-apri