Panitera Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Putusan Mantan Kepala SMK Pencawan 1 Medan

oleh -15 views
Panitera Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Putusan Mantan Kepala SMK Pencawan 1 Medan
Mantan Kepala SMK I Pencawan Medan Restu Utama Pencawan dipersidangan beberapa waktu lalu

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara korupsi, dengan terdakwa Restu Utama Pencawan merupakan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Jumat (5/1/2024).

Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (5/1/2024), sempat dibuka ketua majelis hakim M Nazir.

“Agenda sidang pembacaan putusan. Dikarenakan panitera pengganti (PP) tidak hadir, maka sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Restu Utama Pencawan ditunda pada Senin (8/1/2024),” sebut ketua majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara estafet masing-masing dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin (11/12/2023) lalu.

Selain itu, kedua terdakwa oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba juga menuntut mereka pidana denda Rp 300 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Restu Utama Pencawan maupun Ismail Tarigan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2.122.042.000.

Hanya saja dalam perkara a quo, cuma terdakwa Restu Utama Pencawan yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.122.042.000.

Sebab Ismail Tarigan (berkas terpisah) selaku eks Bendahara Dana Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin Restu Utama Pencawan Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.

Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif,” urai Fauzan.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. KMC