Penyidik Kejatisu Sita Dua Lahan PT. Perkebunan Sumut di Kab. Madina

oleh -614 views
Penyidik Kejatisu Sita Dua Lahan PT. Perkebunan Sumut di Kab. Madina
Tim penyidik dilokasi lahan milik PT. Perkebunan Sumut yang disita

MEDAN- koranmonitor | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumut pada, Selasa (29/6/2021) telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di dua Desa.

Dua lokasi itu tepatnya di Desa Simpang Koje  Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Ha, dan Desa Kampung Baru Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal (Madina) seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penyitaan

“Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya Sumanggar Siagian kepada wartawan melalui Grup WhatsApp Forwaka Sumut, Rabu (30/6/2021).

Saat dikonfirmasi wartawan, diapa saja yang telah dimintai keterangan atau diperiksa. Sumanggar belum menjawab hingga berita ini dimuat.

Begitu juga, saat ditanya tentang apakah dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan tersangkanya. Mantan Kadiipdum Kejari Binjao belum menjawabnya.KM-vh