MEDAN | Pengadilan Negeri Medan disinyalir telah menutup akses publik berupa ruang dan manfaat jalan, sehingga terganggunya fungsi jalan sebagaimana disebut dalam UU no 34 tahun 2004 tentang jalan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan membangun pagar besi dengan lilitan rantai besi terhadap jalur bahu jalan dan saluran drainase pada jalan candi perambanan yang berada dibelakang gedung pengadilan.
Akibat penutupan akses yang termasuk dalam ruang manfaat jalan tersebut oleh PN Medan, fungsi jalan seharusnya dapat diakses publik kini menjadi terganggu.Selain itu jalan menjadi sempit dan menyulitkan para pengguna jalan.
Jamaluddin SH MH, Humas PN Medan saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa pagar besi yang dibuat hanya untuk menghidari pembangunan warung dilokasi tersebut dan tidak bermaksud menutup akses publik.
” ini kan untuk menghidari dibangunnya kembali warung dilokasi tersebut” ujar Jamaludddin SH MH. Jamaluddin juga menantang agar pihak yang keberatan atas pendirian pagar besi tersebut agar mengadu jika anda unsur pidananya.
Walaupun Jamal mengatakan pembuatan pagar besi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan , namun berdasarkan pantauan pendirian pagar besi tersebut telah menggangu fungsi jalan.
Jalan tersebut menjadi rawan kecelakaan pada malam hari jika pengguna jalan tidak ekstra hati hati. Bisa bisa pengguna atau kenderaannya tersangkut dipagar akibat penerangan yang kurang memadai dimalam hari.
Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pidana dalam pasal 63 uu no 34 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dihukum pidana.
Seorang pengguna jalan yang bernama Ponidi saat diminta pendapatnya tentang penutupan akses publik tersebut mengatakan bahwa seharusnya pengadilan sebagai penegak hukum dan pengawal hukum harus menjadi memberikan contoh kepada masyarakat.
” Pengadilan harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan contoh yang baik. Apalagi pengadilan tempat menghukum orang- orang yang bersalah,tidak boleh asal bertindak dan melanggar UU”, ujar Ponidi.KM-Apri