Sidang Terdakwa Okor Ginting Cs Heboh, Empat Saksi Beri Keterangan Berbelit-belit

oleh -148 views
Sidang Terdakwa Okor Ginting Cs Heboh, Empat Saksi Beri Keterangan Berbelit-belit
Sidang terdakwa Okor Ginting

LANGKAT-koranmonitor | Suasana persidangan perkara pengancaman dengan terdakwa Seri Ukur Ginting Alias Okor, 2.Rasita Br. Ginting dan 3.Pardianto Ginting Alias Anto (berkas terpisah), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (10/8/2021).

Pada persidangan yang diketuai majelis hakim As’ad Rahim Lubis SH MH kali ini menghadirkan 5 saksi untuk dimintai keterangan. Dari 5 yang yang dipanggil hanya 4 saksi yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dipersidangan.

Suasana persidangan sempat heboh dan ricuh, setelah 4 saksi yang hadir memberikan keterangan yang berbelit-belit, berubah-rubah dan tidak sesuai dengan keterangan di BAP penyidik Polres Langkat.

Alhasilnya, majelis hakim dan Minola Sebayang SH selaku pengacara dari terdakwa Okor Ginting Cs jengkel dengan ke-4 saksi, yakni Susilawati Br Sembiring, Sumaiani, Hesti Damiati dan Maulita.

Beberapa keterangan ke-4 saksi yang disampaikan dipersidangan berubah-rubah dan tidak sesuai dengan BAP yakni, saksi Tosa Ginting mengatakan di BAP bahwa yang menendang kotak air meneral adalah terdakwa Okor Ginting. Lalu, terdakwa Rosita Br Ginting dipersidangan tidak ada memaki-maki.

Selanjutnya, saksi Susilawati Br Sembiring di BAP mengatakan merasa tertekan sebagai petani sawit, ternyata dipersidangan ia adalah seorang agen. Lalu, di BAP saksi bukanlah saudara/famili, dipersidangan mengakui ia adalah saudara/familinya. Dan saksi juga mengaku pemeriksaan BAP dilakukan di Polres Langkat, tapi dipersidangan mengaku ia diperiksa dirumahnya di Bukit Dinding pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB.

Atas keterangan saksi-saksi yang berubah-rubah dan tidak sesuai BAP penyidik. Minola Sebayang SH selaku pengacara Okor Ginting Cs meminta kepada Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan sanksi kepada ke 4 saksi. Ini sesuai dengan amanat Undang undang KUHP No. 242, karena dianggap memberikan keterangan palsu, dan diancam hukuman penjara 4 tahun.

Dan usai persidangan, Minola juga meminta penyidik Polres Langkat untuk dihadirkan didalam persidangan, guna dimintai keterangannya terkait BAP ke 4 orang saksi yang terkesan hanya di Copy paste, mulai dari tulisan dan tanda bacanya.

” Saya meminta kepada majelis hakim memberi sanksi kepada 4 saksi yang memberikan keterangan palsu. Dan meminta pihak penyidik dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait BAP dari saksi-saki yang dihadirkan. KAmi meminta kepada majelis hakim, agar memberikan penangguhan kepada terdakwa Rasita Br Ginting, dikarenakan memiliki anak anyg masih sangat kecil,” ungkap Minola Sebayang dihalaman parkir PN Stabat

Diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Siregar SH MH menyatakan Okor Ginting Cs secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesutu, dengan memakai kekerasan

Diuraikan JPU, pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, saksi Muslima diajak oleh Juriah datang ke Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, untuk musyawarh terkait penjualan kelapa sawit yang dipaksa jual kepada Okor Ginting.

Kemudian, setelah masyarakat yang berjumlah 30 orang perempuan berkumpul di kantor desa, mereka menyampaikan aspirasinya kepada Kades Besilam BL Suningrat.

Setelah keluhan itu disampaikan, Kades Besilam BL kemudian meneruskan aspirasi masyarakat kepada Okor Ginting. Sekira jam 15.00 WIB, saksi Susilawati Br Sembiring dan ibu-ibu lainnya hendak meninggalkan kantor desa, mereka dihadang oleh orang tak dikenal. Mereka dipaksa masuk kembali ke kantor desa, sambil mengatakan ‘masuk kalian semua’.

Tak berselang lama, para terdakwa hadir dan masuk ke kantor desa tersebut. Beberapa orang menunggu di pintu kantor desa itu dan melarang Susilawati Br Sembiring beserta ibu-ibu lainnya untuk keluar.

Tak hanya itu, Tosa Ginting menyampaikan bahwa bapaknya (Okor Ginting) yang udah memperjuangkan kampung tersebut. Saat itu, terdakwa Rasita Br Ginting juga dituduh memaki ibu-ibu di sana.

Akibat perbuatan terdakwa Okor Ginting Cs, diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. KM-Mar