BATUBARA | Dengan ketidakmampuan seorang kadis menjadi Pengguna Anggaran ( PA ), sudah sepatutnya dan secepatnya harus digantikan.
Hal ini lah yang selalu dilakukan Kadis Kesehatan Kabupaten Batubara, dr dewi chaliaty M Kes. Dimana dalam menjalakan tugasnya kadis tersebut selalu saja mendelegasikan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran kepada dr Deni yang tak lain adalah seketaris dinas kesehatan kabupaten Batubara.
Namun yang tak lazim dirinya selalu menyuruh dr Deni untuk memangku jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) khusus proyek saja, tetapi kalau menyangkut biaya rutin dirinya selalu menjabatnya.
Dari hal ini sudah nampak jelas bahwa kredibilitas dan kemampuan seorang kadis kesehatan tersebut tidaklah ada, yang ada hanya menumbalkan bawahannya saja.
Divisi hukum Gemkara Ahmad Yani SH, yang dikonfirmasi Rabu, (8/1/2019) di Lima Puluh mengatakan, kalau seseorang ingin menjadi kadis harus siap juga menjadi Pengguna Anggaran, jangan enaknya saja yang mau di ambil.
Yani menuturkan, dari permasalahan ini bisa saja disebut seorang kadis ingin menumbalkan bawahanya agar terjerat dalam masalah.
” Mau tidak kadis tersebut bertanggung jawab kalau terjadi masalah di dalam proyek dinasnya, pastilah dirinya tidak mau bertanggubg jawab, sebab dirinya bukanlah pejabat Pengguna Anggaran”, kata Yani
Menyangkut soal digantikannya kadis kesehatan itu adalah kewenangan seorang bupati, mungkin dengan kejadian ini bisa saja bupati Secepatnya menggantikan kadis tersebut.KM-ds/eps