LUBUK PAKAM | PT PLN UP3 Lubuk Pakam semakin menunjukkan keseriusannya, dalam urusan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Salahsatunya lewat petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang semakin gencar melakukan operasi di lapangan. Karena faktanya, pencurian listrik adalah salahsatu penyebab kerap terjadinya kebakaran” tegas Surya Sahputra Sitepu, Manajer Bagian Keuangan SDM dan Adm (KSA) UP3 Lubuk Pakam.
Lanjut Surya, untuk kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik, PLN UP3 Lubuk Pakam mengimbau agar pelanggan
melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu yaitu dari tanggal 1 – 20 setiap bulan.
“PLN UP3 Lubuk Pakam akan memberikan tindakan tegas, sesuai aturan terhadap tunggakan pelanggan yakni sanksi pemutusan. Dan jika sampai 3 bulan tidak membayar maka akan dilakukan bongkar rampung, yaitu pencabutan kwh meter dari tempat pelanggan” tandasnya.
Guna mendukung kegiatan ini pula, sambungnya, PLN UP3 Lubuk Pakam telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
“Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan MoU dengan Kejaksaan
Negeri Serdangbedagai, serta dalam pelaksanaan pemutusan ataupun P2TL di lapangan petugas dari PLN UP3 Lubuk Pakam didampingi oleh pihak berwajib dari Polri dan TNI” ucapnya.
Surya juga mengatakan, kegiatan di atas untuk menjaga kehandalan kelistrikan PLN UP3 Lubuk Pakam.
“Kami dibantu oleh pihak ketiga atau rekanan kerja di UP3 Lubuk Pakam merupakan perusahaan yang mempunyai kredibilitas dan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Penyedia Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan IUJPTL ( Ijin Usaha Jasa Penunjang Penyedia Tenaga Listrik) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diawasi langsung oleh Supervisor di masing – masing Unit Layanan Pelanggan” pungkasnya.red