Dorrr. Satu Pelaku Spesialis Curat Ditembak karena Melawan

oleh -19 views
Dorrr. Satu Pelaku Spesialis Curat Ditembak karena Melawan
Tersangka (duduk) usai mendapat perawatan

ASAHAN-koranmonitor | Dorrr, satu dari pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersungkur, setelah kakinya tertembus timah panas petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan akubat melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kedua pelaku berinisial BIS (24) dan DJ (24), keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang(08/10/2021).

“Benar penangkapan dua pelaku Curat. Kami mendapat laporan dari korban telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran, kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Kapolres menambahkan, ia perintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selanjutnya Kamis 7 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib, Unit Jatanras mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong lubis menawarkan 1 unit laptop, yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan melakukan undercover buy. Sekira pukul 21.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial BIS. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya.

Setelah diintrogasi pelaku BIS mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama DJ. Dan sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput DJ dikediaman keluarganya yang berada di Jalan Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.

Dari tangan kedua pelaku berhasil disita Barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 unit charger laptop.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara”, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.KM-fad